Metode Pembayaran dengan Digital Cash


Metode Pembayaran dengan
Digital Cash

Sering kali di dalam dunia maya, seseorang ingin belanja secara cepat dan tidak berteletele, terutama dalam hal melakukan transaksi pembayaran. Terlebih-lebih jika barang yang ingin dibeli melalui internet tergolong berharga murah, misalnya dibawah US$5,- Jelas bahwa untuk jumlah tersebut, menggunakan kartu kredit akan membuang-buang waktu, karena disamping harus mengisi sejumlah formulir, proses otorisasi terkadang memakan waktu yang cukup lama, tidak sebanding dengan nilai transaksi yang ingin dilakukan. Bagi praktisi bisnis yang ingin mempermudah konsumennya dalam membelanjakan uang untuk produk-produk retail berharga murah dengan sistem ECommerce, ditawarkan sebuah metode pembayaran yang tergolong cepat dan aman, yaitu dengan menggunakan uang digital (Digital Cash). Cara kerjanya cukup unik, seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Prinsip yang dipergunakan dalam implementasi sistem digital cash cukup sederhana (Kosiur, 1997). Di dalam dunia maya, uang dapat direpresentasikan dalam susunan bit atau karakter (string) dalam beberapa digit. Seperti layaknya penggunaan kupon dalam sebuah bazar, seorang nasabah bank dapat meminta beberapa kupon (disebut sebagai “token”) kepada bank di tempatnya menabung dalam pecahan yang diinginkan (misalnya US$1,-). Melalui email bank akan memberikan nomor seri beberapa token tersebut kepada nasabahnya sesuai dengan permintaan. Bank selanjutnya akan mendebit sejumlah uang yang ditransfer pada rekening nasabah yang bersangkutan. Token inilah yang kelak akan dipergunakan oleh nasabah untuk berbelanja di internet. Cukup dengan memberikan nomor seri dari token (digital cash) yang ada kepada “toko” di dunia maya, yang kemudian akan diverifikasi dengan bank yang bersangkutan, transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dapat dengan mudah dan cepat dilakukan di internet.

Tentu saja pada teknis pelaksanaannya akan dilakukan beberapa proses untuk menjaga keamanan transaksi pemberian token dari bank ke nasabah agar uang digital tersebut tidak “dicuri di tengah jalan” (pada jalur transmisi). Biasanya nasabah memiliki kunci enkripsi yang diberikan oleh bank untuk melakukan pengacakan terhadap permintaan akan token (untuk menjamin agar bukan orang lain yang memintanya); dan sebaliknya bank akan mengirimkan token yang dilengkapi dengan digital signature sebagai tanda bahwa token yang dihasilkan “tidak palsu”. Untuk mencegah agar uang tidak dipergunakan dua kali, maka bank akan melakukan pencatatan terhadap token yang telah dibelanjakan oleh nasabahnya.



Variasi terhadap implementasi sistem uang digital ini telah dikembangkan oleh beberapa institusi keuangan. Misalnya adalah pembelian token melalui transfer antar rekening antar bank, sehingga calon konsumen tidak perlu harus memiliki rekening di bank yang bersangkutan (mirip dengan sistem e-cash). Karena token tersebut berasal dari bank yang dikenal oleh masyarakat, maka  apat dibelanjakan di toko-toko virtual mana saja yang ada di internet. Atau variasi lain adalah membeli token dengan menggunakan kartu kredit di sebuah lembaga keuangan tertentu. Tentu saja harus ada lembaga atau asosiasi yang mengatur agar “uang palsu” tidak “berkeliaran” di dunia maya, yang biasanya dibentuk oleh pemerintah negara setempat. Tidak jarang pula ditemui toko-toko tertentu yang mengeluarka  digital cash-nya masing-masing, yang dapat dipergunakan untuk membeli produk-produk pada toko-toko yang menjadi rekanannya atau yang tergabung dalam suatu jaringan usaha tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Clock

Blogroll