Metode Pembayaran dengan Digital Cash
Metode
Pembayaran dengan
Digital
Cash
Sering kali di dalam dunia maya, seseorang
ingin belanja secara cepat dan tidak berteletele, terutama dalam hal melakukan
transaksi pembayaran. Terlebih-lebih jika barang yang ingin dibeli melalui
internet tergolong berharga murah, misalnya dibawah US$5,- Jelas bahwa untuk
jumlah tersebut, menggunakan kartu kredit akan membuang-buang waktu, karena
disamping harus mengisi sejumlah formulir, proses otorisasi terkadang memakan
waktu yang cukup lama, tidak sebanding dengan nilai transaksi yang ingin dilakukan.
Bagi praktisi bisnis yang ingin mempermudah konsumennya dalam membelanjakan
uang untuk produk-produk retail berharga murah dengan sistem ECommerce, ditawarkan
sebuah metode pembayaran yang tergolong cepat dan aman, yaitu dengan
menggunakan uang digital (Digital Cash). Cara kerjanya cukup unik, seperti yang
dijelaskan di bawah ini.
Prinsip yang dipergunakan dalam
implementasi sistem digital cash cukup sederhana (Kosiur, 1997). Di dalam dunia
maya, uang dapat direpresentasikan dalam susunan bit atau karakter (string)
dalam beberapa digit. Seperti layaknya penggunaan kupon dalam sebuah bazar,
seorang nasabah bank dapat meminta beberapa kupon (disebut sebagai “token”)
kepada bank di tempatnya menabung dalam pecahan yang diinginkan (misalnya US$1,-).
Melalui email bank akan memberikan nomor seri beberapa token tersebut kepada
nasabahnya sesuai dengan permintaan. Bank selanjutnya akan mendebit sejumlah uang
yang ditransfer pada rekening nasabah yang bersangkutan. Token inilah yang
kelak akan dipergunakan oleh nasabah untuk berbelanja di internet. Cukup dengan
memberikan nomor seri dari token (digital cash) yang ada kepada “toko” di dunia
maya, yang kemudian akan diverifikasi dengan bank yang bersangkutan, transaksi
perdagangan antara penjual dan pembeli dapat dengan mudah dan cepat dilakukan
di internet.
Tentu saja pada teknis pelaksanaannya akan
dilakukan beberapa proses untuk menjaga keamanan transaksi pemberian token dari
bank ke nasabah agar uang digital tersebut tidak “dicuri di tengah jalan” (pada
jalur transmisi). Biasanya nasabah memiliki kunci enkripsi yang diberikan oleh
bank untuk melakukan pengacakan terhadap permintaan akan token (untuk menjamin
agar bukan orang lain yang memintanya); dan sebaliknya bank akan mengirimkan
token yang dilengkapi dengan digital signature sebagai tanda bahwa token yang
dihasilkan “tidak palsu”. Untuk mencegah agar uang tidak dipergunakan dua kali,
maka bank akan melakukan pencatatan terhadap token yang telah dibelanjakan oleh
nasabahnya.
Variasi terhadap implementasi sistem uang
digital ini telah dikembangkan oleh beberapa institusi keuangan. Misalnya
adalah pembelian token melalui transfer antar rekening antar bank, sehingga calon
konsumen tidak perlu harus memiliki rekening di bank yang bersangkutan (mirip
dengan sistem e-cash). Karena token tersebut berasal dari bank yang dikenal
oleh masyarakat, maka apat dibelanjakan
di toko-toko virtual mana saja yang ada di internet. Atau variasi lain adalah
membeli token dengan menggunakan kartu kredit di sebuah lembaga keuangan
tertentu. Tentu saja harus ada lembaga atau asosiasi yang mengatur agar “uang
palsu” tidak “berkeliaran” di dunia maya, yang biasanya dibentuk oleh
pemerintah negara setempat. Tidak jarang pula ditemui toko-toko tertentu yang
mengeluarka digital cash-nya
masing-masing, yang dapat dipergunakan untuk membeli produk-produk pada
toko-toko yang menjadi rekanannya atau yang tergabung dalam suatu jaringan
usaha tertentu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.

0 komentar:
Posting Komentar